Astaghfirullah, sudah hampir satu tahun bekerja tapi baru ingat pelajaran agama waktu sekolah dulu. Berzakat!. Sering kali pas gaji pertama yang di ingatkan malah makan-makan, ngajak traktiran. Bukannya kalau sudah mencapai nisab itu diwajibkan untuk berzakat. Selain gaji sudah di potong pajak, namun sebagai umat Islam harus ikhlas berbagi harta kita untuk 8 asnaf zakat.
Meskipun tiap jum'atan biasanya ada kencleng yang di edarkan di masjid dan kita mengisi kencleng itu, terus di bus banyak pengamen, atau di warung-warung makan, jalanan ada juga pengemis dan kita memberikan pada mereka itu belum bisa di sebut zakat (jika bukan dengan niat zakat) *maksud yang saya tekankan disini adalah solusi untuk mengurangi pengemis dan pengamen bukan dengan memberikan langsung kepada mereka, kalau seperti itu terus malah membuat mereka tidak mau berusaha sendiri, hanya terus meminta-minta. Zakat inilah yang akan menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan, jika seluruh umat Islam telah melaksanakan kewajiban berzakat.
Zakat itu berbeda dengan Infaq dan Shadaqah. Kalau zakat itu hukumnya wajib bagi yang sudah mencapai nisab dan ada ketentuannya. Kalau Infaq dan Shadaqah itu tidak wajib dan bebas jumlah yang diberikan.
Berapa nisabnya zakat itu?
Misalnya: kita mempunyai tabungan sebanyak 17 juta atau telah melampaui batas minimal, maka harus segera dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %, itu namanya zakat mall alias zakat harta. Zakat penghasilan juga punya batas minimal atau nishab, minimalnya harus 1,5 juta rupiah. Rumusnya, batas minimal zakat (85gr emas) dikali harga per gram emas sekarang. Misalnya harga emas 200rb per gram kemudian dikalikan dengan 85gr, hasilnya sekitar 17juta. Kemudian 17jt dibagi 12 bulan, hasilnya kurang lebih 1,5juta.
hmm.. ternyata banyak juga yang harus dikeluarkan, ada Zakat Mal dan ada juga Zakat Profesi. Biar tidak terlalu memberatkan maka bisa di keluarkan tiap bulan. Kalau masih bingung bagaimana menghitung berapa zakat yang wajib kita keluarkan ada kalkulator zakat disini http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=kalzak atau http://www.rumahzakat.org/kal_zakat.html
Oya, pada siapa saja kita memberikan zakat tersebut?
Kepada 8 Asnaf Zakat yaitu Fakir, orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Miskin, orang yang penghasilannya dibawah standar. Amil Zakat, orang yang mengelola zakat itu. Mualaf, orang yang masih lemah imannya. Riqab (budak), termasuk membelinya dan memerdekakkannya. Gharim, orang yang terlilit hutang. Fisabilillah, mereka yang berjuang dijalan Allah. Dan Ibnu Sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.
Bagaimana jika memberikan zakat pada kerabat keluarga?
Jumhur ulama menjelaskan ada kategori siapa saja orang-orang yang tidak boleh menerima zakat di antaranya bapak, ibu atau kakek, nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawab kita sebagai anak/menantu. Rasulullah Saw bersabda: “Kamu dan hartamu itu untuk ayahmu” (HR. Ahmad dari Anas bin Syu’aib). Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada kerabat yang bukan tanggungan langsung dari bapak seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan (fakir atau miskin). Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari’at Islam agar zakatnya sampai pada yang berhak.
Mungkin nanti pengen nulis lagi tentang kemiskinan, pengemis, pengamen, bagaimana solusi untuk mengatasinya. Semoga dengan setiap orang membayarkan zakat ini bisa mengatasi semua masalah kesenjangan sosial dan semoga di Indonesia semua masyarakat sejahtera. Amiin..
ref:
http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-penghasilan-apakah-ada-dalam-syariat-islam.htm
http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/infaq-dan-zakat.htm
http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/penerima-zakat-dari-keluarga-terdekat.htm
http://wiki.myquran.org/index.php/Zakat
http://www.dompetdhuafa.org/
http://www.pkpu.or.id/
http://www.percikaniman.org/
http://www.rumahzakat.org/
Sudahkah kita berzakat?
Diposkan oleh
Arqi
Senin, 21 Juni 2010
1 komentar:
sangat menarik, terima kasih
Poskan Komentar